Masuk Meja Hijau, Ini Motif Helpirawati Panen di HGU PT. Tebo Indah

Masuk Meja Hijau, Ini Motif Helpirawati Panen di HGU PT. Tebo Indah

TEBONETIZEN.COM, - Perkara pencurian menyeret Helpirawati yang merupakan warga Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah, di HGU PT Tebo Indah (TI). Mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (08/12/2021).


Agenda sidang kali ini adalah kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadirkan adalah Manager CSR PT TI Parlaungan Siregar, dan bagian keamanan kebun di PT TI.


Sidang ini terdakwa Helpirawati membantah kesaksian, Parlaungan Siregar yang menyebutkan telah memberikan peringatan. pasalnya pencurian sudah dilakukan hampir setahun.


Dalam bantahannya, Helpirawati melakukan pemanenan karena merasa sengketa yang belum selesai dengan dasar dia memegang surat tanah berupa saporadik.


"Saya keberatan soal himbauan, dan saya ada saporadik", katanya dalam persidangan yang dilakukan secara online dan terbuka untuk umum diruang sidang Cakra PN Tebo.


Hal ini diperkuat, oleh Kuasa hukum Helpirawati, Leo Siahaan, dengan dasar kepemilikan berupa tanda bukti jual beli dan saporadik, kliennya melakukan pemanenan. Dan hingga kini belum ada penyelesaian soal sengketa lahan.


"Kita lihat di pembuktian saja, nantinya akan kelihatan", ungkapnya.


Untuk diketahui, pencurian ini dilakukan di kawasan HGU PT Tebo Indah oleh Komplotan Helpirawati di Avdeling 1 Blok U 15 pada September lalu. Selain itu Helpirawati diakui oleh pihak PT Tebo Indah, juga memiliki lahan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara pencurian. (Red).

Baca Juga:

Untuk Anda