Kisruh Koperasi NEO, PCNU Tebo Minta Wakil Rakyat, Bupati dan Gubernur Turun Tangan Bela Masyarakat

Kisruh Koperasi NEO, PCNU Tebo Minta Wakil Rakyat, Bupati dan Gubernur Turun Tangan Bela Masyarakat

TEBONETIZEN.COM, - Aksi ratusan warga di kantor Koperasi NEO Mitra Usaha yang beralamat di jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang yang menuntut agar uang dan modal disertakan didalam Koperasi Neo Mitra Usaha dikembalikan beberapa waktu lalu itu ditanggapi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tebo.


Terkait hal itu, Sekretaris PCNU Tebo Ritaudin Anazami meminta Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Tebo dan Gubernur Jambi beserta Wakil Rakyat untuk berdiri tegap membela masyarakat yang dirugikan akibat dugaan investasi bodong itu.


" Saya minta Pak Bupati dan Pak Gubernur Jambi juga Bapak- bapak Anggota DPRD untuk turut prihatin terhadap ratusan korban Koperasi NEO, dengan berdiri tegap membela masyarakat. Saya berharap Bupati, Gubernur, DPRD dan Kementerian koperasi turun tangan membela masyarakat atas dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh koperasi Neo mitra usaha yang berkantor di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo ini," ujarnya, Senin (27/12/2021).


Lebih lanjut, tokoh yang kerap dipanggil Mas Rita ini mengatakan, saat ini para korban Koperasi Neo Mitra usaha ini seperti tidak bertuan, terkesan seperti dibiarkan oleh para pemangku kepentingan.


"Saya sendiri sudah mengingatkan semua pihak.termasuk Kabid Koperasi Tebo tentang bahaya koperasi Neo mitra usaha ini," kata Ritaudin.


Dijelaskannya, Koperasi Neo Mitra Usaha menjanjikan Hingga 4 persen bagi yang menaruh uangnya disana, dan dana yang sudah terkumpul diatas 90 milyar sejak koperasi itu didirikan.


" Dengan janji manis itu, masyarakat dengan keterbatasan pengetahuannya banyak yang menginvestasikan uangnya disana. Ada yang 50 juta, ada yang 100 juta, ada 500 juta, bahkan ada yang lebih. Yang kini nasibnya tidak jelas," jelas Ritaudin


Dia berharap, kedepannya tidak ada lagi investasi yang berbahaya di kabupaten Tebo. Dan pemerintah harus melakukan perlindungan dan proteksi terhadap potensi penipuan berkedok investasi yang berulang kali terjadi.


"Saya juga berharap uang korban segera dikembalikan dan para pelaku dimiskinkan, dipenjarakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Ritaudin Anazami. (PakDonal-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda