Bejat! Cabuli Anak Tiri dan Adik Ipar Sejak 2015, Pria Ini Ditangkap Polisi

Bejat! Cabuli Anak Tiri dan Adik Ipar Sejak 2015, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pelaku MP (36) saat di Gelandang Polisi di Mapolres Tebo, foto dok: tebonetizen  

TEBONETIZEN.COM,  - Seorang pria berinisial MP (36) warga Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo ditangkap Polisi akibat ulahnya mencabuli anak tiri dan adik ipar yang masih dibawah umur.


Perbuatan bejat itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan MP ke Polres Tebo.


Diakuinya bahwa ulah bejatnya telah dilakukannya sejak tahun 2015 lalu hingga 19 Desember 2021, setiap istrinya tidak berada di rumah.


"Atas laporan pihak keluarga, akhirnya pelaku berhasil diamankan pekan lalu di rumahnya," ungkap Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, Jum'at (31/12/2021)


Saat melakukan aksinya, MP selalu mengancam kedua korban apabila keinginannya tidak dipenuhi, apalagi sampai membocorkan perbuatan bejatnya.


Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Satreskrim Polres Tebo.


"Kini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit PPA Polres Tebo, sejumlah barang bukti juga telah diamankan," terang Gunawan.


Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.


"Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas Gunawan (Amirul-RedTN).

Baca Juga:

Untuk Anda