Bea Cukai Jambi Amankan Pick Up Bermuatan 500 Batang Rokok Ilegal di Muara Bulian

Bea Cukai Jambi Amankan Pick Up Bermuatan 500 Batang Rokok Ilegal di Muara Bulian

Petugas Bea Cukai Jambi Amankan Pick up bermuatan rokok ilegal di Muara Bulian foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Sebanyak 500 ribu batang rokok ilegal diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai  (KPPBC) Jambi.


Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu unit pick up berisi rokol ilegal di Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.


"Tim berhasil mengamankan satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel nopol BH 8762 EJ di Muara Bulian pada hari Jumat (3/12/2021) lalu sekira pukul 12.20 WIB," Ungkap Heri, Minggu (5/12/2021).


Ia menyebutkan, awalnya Tim P2 Bea Cukai Jambi mendapat informasi akan ada pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Jambi begerak menuju Kuala Tungkal. Dari hasil penyisiran tidak ditemukan mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut.


Kemudian diperoleh informasi jika mobil yang menjadi target operasi sudah bergerak dari Kuala Tungkal dan telah melintas di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.


Dengan cepat, tim bergerak menuju Mendalo, dan setelah dilakukan penyisiran target juga tidak ditemukan. Selanjutnya Tim P2 memperoleh informasi jika mobil yang menjadi target sudah bergerak ke Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.


Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim P2 Bea Cukai Jambi tiba di Muara Bulian. Setelah dilakukan penyisiran, mobil yang menjadi target operasi berhasil ditemukan dan diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.


"Hasil pemeriksaan diketahui jika rokok yang diangkut tidak dilengkapi pita cukai," kata Heri.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa rokok Luffman merah sebanyak 480 ribu batang dan rokok Luffman silver sebanyak 20 ribu batang, dengan nilai keseluruhan lebih kurang Rp 200 juta.


"Untuk perkiraan kerugian negara sekitar Rp 277.500.000," ujar Heri.


Guna proses lebih lanjut, barang bukti rokok ilegal serta sopir mobil pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi. (Red-TN).


Baca Juga:

Untuk Anda