Cabuli Remaja 15 Tahun, SR Dicokok Saat Belanja di Alfamart Simpang Niam, Setelah Buron 3 Bulan

Cabuli Remaja 15 Tahun, SR Dicokok Saat Belanja di Alfamart Simpang Niam, Setelah Buron 3 Bulan

TEBONETIZEN.COM, - Pelarian SR (21) warga Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, berakhir pada Kamis (30/09/2021) di Alfamart Simpang Niam Kecamatan Tengah Ilir saat akan belanja.


Dia diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tebo, atas dugaan perundungan anak dibawah umur (Pencabulan) pada Juni lalu, saat ada hiburan di Kecamatan Tengah Ilir.


Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aipda Afi Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku diamankan pada pukul 02.00 WIB dinihari. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-41 /VI/2021/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, Tgl 18 Juni 2021. 


"Kita amankan saat pelaku akan belanja di Alfamart simpang niam", katanya jum'at (1/10/2021).


Korban dari aksi SR ini, merupakan remaja berusia 15 tahun. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.


"Orang tua korban yang melaporkan perbuatannya cabul terhadap anaknya", jelasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) dan (5) jo pasal 76D  dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016. (PakDonal-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda