TEBONETIZEN.COM, - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-111/IX/2021/SPKT. SAT RESNARKOBA/RES TEBO/POLDA JAMBI, Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba di kabupaten Tebo.
Dikatakan, Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal (08/09/2021) sekira pukul 17:00 WIB, telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu-shabu di Desa Aburan Sebrang kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo
Tersangka penyalahgunaan narkoba adalah Padlan (29) warga Desa Aburan Sebrang Rt 05 Kecamatan Tebo Tengah. Dia diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 2 paket besar shabu-shabu dengan berat 40,08 gram, dan uang tunai Rp.665.000.00.
"Barang bukti bungkus dalam dua paket", katanya
Selain itu, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip, 1 unit handphone, 1 buah tas, 1 buah kaleng dan timbangan digital. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, dan setelah diinterogasi terlapor mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut di apatkan dari inisial EG. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.
"Kini pelaku mendekam di rutan Mapolres Tebo", ungkapnya. (PakDonal).