Dipecat Dari Polisi Rido 6 Kali Curi Motor Melawan Saat Akan Diamankan

Dipecat Dari Polisi Rido 6 Kali Curi Motor Melawan Saat Akan Diamankan

TEBONETIZEN.COM, - Rido Utama (26) warga Rambah RT 02, Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, yang di ketahui pecatan Anggota Polri, diringkus oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, dari laporan pencurian motor sebanyak enam kali.


Dia diamankan pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 01.00 wib. Saat itu pelaku nongkrong dibengkel temannya yang tidak jauh dari rumahnya. Ini dikatakan oleh  Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Cindo Kottama, S.TRk.


"Penangkapan dilakukan oleh Tim Sultan Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang menangkap pelaku pencurian motor (curanmor),"katanya.


Cindo menjelaskan, penangkapan pelaku ini sendiri setelah Tim Sultan bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, mendapatkan informasi pelaku keberadaannya disebuah bengkel yang tidak jauh dari rumahnya.


Dari informasi itu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang nongkrong dibengkel temannya Tampa nunggu lama langsung menangkap pelaku.


"Pelaku sempat melakukan perlawanan tetapi dapat diamankan anggota dan langsung dibawa kepolsek Rimbo Bujang," jelasnya


Untuk diketahui pelaku telah enam kali melakukan pencurian motor diwilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.


Dalam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada dirumah maupun masjid, saat korbannya sedang lengah.


Atas pembuatan pelaku ini, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, tutupnya. (PakDonal).

Baca Juga:

Untuk Anda