Kapolres Tebo melalui, Kasatreskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar, saat dikonfirmasi selasa (14/9/21) Dia kita amankan pada hari Minggu (12/09/ 2021) di Blok U-15 dalam kawasan HGU Afd.1 PT. Tebo Indah.
Kronologis penangkapan Pada hari Minggu (10/09/2021) di Blok U-15 dalam kawasan HGU Afd.1 PT. Tebo Indah Desa Sungai Keruh ada sawit yang dipanen oleh seseorang. Dari kejadian itu pihak perusahaan langsung melaporkan.
"Tim langsung meluncur ke lokasi mengamankan pelaku yang sedang melakukan pencurian TBS saat memanen buah sawit", Katanya.
Barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Revo Nopol BH 4102 CF 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truk Nopol BA 9515 V 1 (Satu) Buah gancu 2 (Dua) buah keranjang rotan 3 (tiga) buah tojok 2 (dua) buah Dodos 1 (satu) buah timbangan Besi.
"Sawit yang dipanen sebanyak 150 Janjang dengan berat kurang lebih 1.540 Kg", ungkapnya.
Atas perbuatannya kini wanita berusia 42 tahun itu harus berurusan dengan kepolisian dan dikenakan pasal tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. (PakDonal-TN).