Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tega Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah di Serai Serumpun Ditangkap Polisi

Admin
2 Agu 2021, 20:35 WIB
TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial JS (39) yang merupakan warga Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.


JS diamankan atas perbuatan kejinya yang tega menyetubuhi dua orang anak kandungnya SR (20) dan RA (16).


KBO Satuan Reserse kriminal Polres Tebo, Ipda Sri Yanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan atas adanya laporan dari anak kandungnya.


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya pada malam hari saat istri sedang tidur dan pada waktu istrinya tidak berada di rumah.


Aksi tersebut telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2018 silam.


"Kedua pelaku mengaku sudah berulang kali disetubuhi ayahnya bahkan SR mengaku telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga dirinya menikah," Bebernya, Senin (2/8/2021).


Begitupun pengakuan RA, telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga saat ini berusia 17 tahun.


Sementara itu, pelaku berasalan tidak bisa menahan nafsu birahinya saat melihat kedua anak kandungnya. Setiap melancarkan aksinya, JS selalu mengancam akan meninggalkan rumah.


Atas perbuatannya, pelaku  dijerat  Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.


"Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," Pungkasnya. (PakDonal-TN).

adsen4

iklan