Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PT Wanamukti Wisesa, Tak Penuhi Hak Karyawan dan Lupa Tidak Terapkan K3

Admin
19 Agu 2021, 17:37 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Protes dengan penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), para karyawan buruh PT Wanamukti Wisesa mediasi dengan pihak perusahaan di Aula Kantor Dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo, Kamis, 19 Agustus 2021.


Mediasi dilaku oleh karyawan yang tergabung di dalam Pengurus Komisariat Federasi Kebangkitan Buruh Seluruh Indonesia (PK-FKUI) Kabupaten Tebo, dengan pihak perusahaan 


Sekretaris PK-FKUI Kabupaten Tebo, Andi Bastian (27) mengatakan permintaan ini dianggap penting mengingat tingkat risiko buruh yang bekerja di bagian kebun sangat tinggi, yang sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan jiwa para pekerja.


“Alat Pelindung Diri (APD) kami anggap penting, dengan risiko tinggi seperti serangan binatang berbisa  mengancam keselamatan diri kami para buruh kerja,” kata Andi.


Diakui Andi, gara-gara persoalan ini akhirnya para buruh melakukan mogok kerja, saat ini ada sekitar 700 orang yang melakukan mogok kerja serentak.


“Salah satu permintaan kami ini jelas diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar Andi.


Selain itu, kata Andi, buruh pekerja juga bertugas sebagai tim penyemprot gulma di lahan, yang notabene menggunakan bahan pestisida, tentu akan berpengaruh terhadap kondisi kesehatan buruh karena perusahaan tidak menyediakan Apron (mantel) dan masker pelindung lagi bagi buruh.


Selanjutnya kata Andi, selain beberapa tuntutan pokok di atas, masih ada lagi tuntutan yang lain seperti meminta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi tenaga kerja di bidang UKKEP, gudang produksi dan produksi di PT Wanamukti Wisesa.


Kemudian Andi mengatakan, selain tuntutan di atas, masih ada lagi tuntutan lain seperti Kekurangan THR beberapa karyawan yang belum dibayar, hari kerja karyawan UKKEP/perawatan tidak memenuhi upah minimum, kekurangan pembayaran gaji beberapa karyawan, peraturan perusahaan yang berubah ubah.


Terkait ini, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perindag Kabupaten Tebo, Ali Bato, S.Ag menjelaskan bahwa ia baru mengetahui persoalan APD. “Selama ini tidak ada laporan dari para pekerja dan hari ini saya baru dapat informasi mengenai hal tersebut,” ujar Ali Bato.


Menurutnya, jika memedomani UU Nomor 13 Tahun 2003, memang setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terlebih untuk para buruh yang bekerja dengan risiko tinggi.


Untuk itu, kata Ali Bato, sebagai instansi yang mempunyai Tupoksi dalam pengawasan, kita akan desak pihak perusahaan untuk memberikan dukungan APD bagi karyawannya.


Pihak manajemen PT Wanamukti Wisesa ketika akan dikonfirmasi menolak memberikan statement. Mereka bahkan terkesan tidak kooperatif dan mengelak pertanyaan awak media. (Red-TN).

adsen4

iklan