Belum Jera, 3 Grup Pelaku PETI Diciduk Polisi

Belum Jera, 3 Grup Pelaku PETI Diciduk Polisi

TEBONETIZEN.COM, Rimbo Bujang - Belum ada kesadaran dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Setelah sebelumnya warga Desa Puntikalo mengamuk dan membakar alat PETI, kali ini 5 orang pelaku PETI diamankan polisi dijalan 5 Unit 1 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.


Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar mengatakan para pelaku diamankan Kamis (8/7/2021), awal penangkapan berawal sekitar pukul 14.00 WIB, ada laporan dugaan aktivitas PETI.


Menindaklanjuti, laporan itu tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari penyelidikan ternyata ditemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas PETI. tanpa berfikir panjang langsung diamankan.


"Pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan pemeriksaan dan berhasil diamankan tiga grup penambang", katanya Jum'at (9/7/2021).


Pada grup pertama diamankan sebanyak lima orang yakni, Anuar Hidayat, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin, Hendra, dan Irham Maulana. 


Kemudian pada grup kedua kembali diamankan enam orang yakni Tatang Hermawan, Pajar Suryono, Pajar Sodik, Hamzah Surya, Amilin, dan Suganda


"Dua grup ini kita amankan sekira pukul 16.09 WIB", katanya.


Dan grup terakhir berhasil diamankan sebanyak 3 orang mereka yakni, Nasrudin, Ade Andrawan, dan Irwansyah. Mereka kini diamankan di Tahanan Polres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 buah keong, 2 lembar karpet, 1 dulang, 1 ember, 1 peralon, 1 buah selang air, 2 karet panbelt diesel, dan 1 unit mesin diesel.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Akan kita kembangkan lagi dari hasil penangkapan, kini masi diperiksa intensif", ungkapnya. (PakDonal-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda