Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aivandri Wakil Ketua I DPRD Tebo dan Komisi I Gelar Hearing Bersama Inspektorat, PMD, Ini Hasilnya

Admin
27 Jul 2021, 14:54 WIB

TEBONETIZEN.COM, - DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat bersama Inspektorat dan Dinas PMD Tebo untuk membahas dugaan penyelewengan alokasi dana desa, termasuk dugaan pembayaran fiktif untuk guru ngaji.


Rapat yang bertempat di ruang Komisi I DPRD Tebo ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Juli 2021.


Dalam rapat itu terungkap bahwa ada seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Tebo Ulu diduga tidak membayarkan insentif guru ngaji senilai Rp 118 juta pada ADD 2018-2019.


Laporan perwakilan Inspektorat Tebo, didapati adanya temuan yakni insentif guru ngaji yang tidak dibayar pada 2018-2019 dari sumber ADD.


Menurut pihak inspektorat, atas temuan tersebut kades yang bersangkutan tidak menindaklanjuti evaluasi setelah habis masa waktu 60 hari.


Bahkan selain inspektorat, pihak kepolisian disebutkan dalam pertemuan itu, juga sudah ikut memeriksa. Selain tidak membayar insentif, oknum Kades itu diduga membayarkan insentif secara fiktif.


Adanya temuan inspektorat itu, Wakil Ketua DPRD Tebo, Aivandri mempertanyakan langkah dari dinas PMD. Bahkan temuan itu sudah melewati batas waktu pengembalian selama 60 hari.


“Apa langkah PMD atas adanya temuan itu? Apakah ada pemanggilan atau menyurati kades yang bersangkutan? Sudah lewat batas waktunya,” kata Aivandri di hadapan anggota hearing.


Sekretaris Dinas PMD Tebo, A Malik mengaku atas temuan itu, pihaknya sudah menyurati kades. Tapi hingga kini belum ada tanggapan.


Sedangkan Wakil Ketua DPRD Tebo Aivandri saat ditemui mengaku temuan itu diserahkan ke pihak yang berwajib.


“Kita serahkan ke pihak berwajib. Sudah melewati masa pengembalian selama 60 hari namun belum ada tindaklanjut,” kata Aivandri.


Secara total Inspektorat Tebo mendapati adanya temuan senilai Rp1.06 Miliar pada 2018-2019 dari ADD. Nilai itu untuk kegiatan BLT, BUMdes, Insentif guru ngaji dan lainnya.


“Tapi dari total itu, sudah ada pengembalian Sekitar Rp90an juta,” pungkasnya. (Red-TN).

adsen4

iklan