Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Terjaring Operasi Yustisi Lima Orang Didenda Rp 50 Ribu

Admin
15 Jun 2021, 17:39 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Polres Tebo, serta Koramil 05 Muara Tebo menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha.


Dikatakan, Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy mengatakan Operasi Yustisi di lakukan di simpang tugu Tebo,Operasi Yustisi pada tahap pertama dalam menjalankan Perbub 192 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Tebo.


Kali ini sebanyak 33 pelanggar yang terjaring pada Operasi yustisi ini, dengan rincian 25 orang disanksi lisan, 5 orang sanksi denda 50.000 perorang,selanjutnya 3 sanksi tertulis kita berikan pada Operasi Yustisi hari ini.


"Pelanggar kita data jika melanggar lagi akan dikenakan sanksi tegas", kata Taufik Khaldy, Selasa (15/06/2021) sekitar pukul 09.00 wib pada operasi yustisi.


Hasil Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan hari ini akan kita evaluasi untuk kedepan nya kita akan terapkan sanksi tegas kepada bagi pelanggar yang masih tidak mengidahkan intruksi yang telah kita samapaikan.


"Kita melihat masih kurangnya kesadaran masyarakat tebo tengah dalam menerapkan protokol kesehatan itu terlihat masih banyak nya masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi hari ini", ungkapnya


Tim berharap kepada masyarakat untuk menyadari pendisiplinan ini sebagai bentuk new normal atau kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari dalam upaya pencegahan covid-19 di kabupaten Tebo. (Red-TN). 

adsen4

iklan