Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Hanya Minta Maaf, Rivera Park Lolos Proses Hukum Pelanggaran Prokes

Admin
18 Jun 2021, 20:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar, S.E, S.I.K

TEBONETIZEN.COM, - Polres Tebo menghentikan kelanjutan kasus hukum yang dilakukan tempat wisata Rivera Park Rimbo Bujang, yang telah dianggap melanggar Protokol kesehatan (prokes).


Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar, S.E, S.I.K, Jumat (18/6/2021). Sebelumnya sejumlah pengelola sudah diperiksa dan dimintai keterangan, namun dari Undang-undang karantinanya belum di temukan pelanggaran.


"Kita juga sudah memeriksa beberap pihak, mulai dari pengelola termasuk satgas Covid-19. Kita juga sudah gelar perkara dan penyelidikan sementara kita hentikan," ungkapnya


Lanjut Kasat, kasus tersebut juga tidak dilanjutkan karena pihak pengelola sudah meminta maaf secara pribadi. Baik secara lisan maupun tulisan kepada kepolisian dan masyarakat.


"Sanksi sosial mereka sudah lakukan, yakni sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," katanya.


Kasus pelanggaran prokes yang video pembubarannya sempat viral itu pun, pada akhirnya tidak sampai dilimpahkan ke Kejaksaan. 


Sebelumnya, Kapolres Tebo melalui Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda R. F. Ritonga saat memeriksa pihak pengelola wisata itu mengatakan, diketahui bahwa GM Rivera Park, yang bernama Hasbi sudah mengetahui ada Surat Edaran Bupati, terkait penutupan tempat wisata, Tetapi tetap dibuka, bahkan melanggar prokes.


Tak sampai disitu, menurut Kanit Tipidter, pihak wisata ini terancam hukuman denda sebesar Rp100 juta dan kurungan selama 1 tahun, jika terbukti bersalah. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Sebelum berita ini diturunkan, Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf mengatakan hanya bisa menunggu pelimpahan dari kepolisian. 


"Hingga saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tebo, atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes)," kata Imran tempo hari.


Kasus pelanggaran prokes yang dimaksud adalah pembubaran kerumunan yang terjadi pada 15 Mei 2021 lalu, di tempat wisata Rivera Park, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. 


Menurut Irman, penyidik Polres Tebo sudah melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun, pihak kejakaan masih menunggu perkembangan kasusnya. Karena informasinya masih berproses. (PakDonal). 

adsen4

iklan