Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Ketiga Tersangka dan Barang Bukti

TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi.


Ketiga orang tersebut yakni Maulud (32) merupakan warga Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, sedangkan Afdal (38) dan Hariyanto (42) merupakan warga Kabupaten Bungo. 


"Ketiganya merupakan jaringan antar provinsi, berdasarkan pengakuan mereka, narkoba didapatkan dari provinsi tetangga," kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono Selasa (11/5/2021).


Gunawan menjelaskan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.


Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan Maulud beserta barang bukti berupa sabu seberat 4,98 gram.


Dari hasil introgasi, barang haram tersebut diperoleh dari Kabupaten Bungo. Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Afdal dan Hariyanto beserta barang bukti berupa sabu seberat 309,17 gram, 1 buah timbangan digital, 2 unit telepon genggam.


"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo,  mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Gunawan. (Amirul/Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda