Diduga Sakit Hati, Ketua RT di Rimbo Ulu Meregang Nyawa

Diduga Sakit Hati, Ketua RT di Rimbo Ulu Meregang Nyawa

Diduga Sakit Hati, Ketua RT di Rimbo Ulu Meregang Nyawa

TEBONETIZEN.COM, Rimbo Ulu - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara dekat terjadi di Desa Sidorukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi. Sontak peristiwa itu membuat geger di masyarakat.


Saat menghubungi Kepala Desa Sidorukun, Misran mengatakan iya benar ada peristiwa pembunuhan diwilayahnya.


"Iya kejadian tersebut benar, di RT 18, Jl. Sabang Satu, Desa Sidorukun. Namun saat itu saya sedang berada di Rimbo Bujang untuk mengantar anak, jadi untuk motifnya belum tau" tuturnya


Jatmiko, yang notabene ialah seorang Ketua RT Jalan Sabang Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu, harus meregang nyawa ditangan Sumardi. Peristiwa itu terjadi akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh Iparnya Sendiri yakni Sumardi, pada Sabtu (22/05/2021) Sekira Pukul 16.30 Wib.


Kapolsek Rimbo Ulu, IPTU E.W Marbun saat dikonfirmasi membenarkan Kasus Penganiayaan yang berujung kematian yang menimpa Jatmiko.


”Benar, kita belum bisa memberi keterangan lebih lanjut karena masih mendalami motif pelaku,” singkat IPTU E.W Marbun


Diketahui, sebelum adanya peristiwa pembunuhan, korban bersama anaknya bermaksud untuk menuju ke sebuah warung. Namun ditengah perjalanan tiba - tiba korban dihadang oleh pelaku. Tak selang beberapa lama, pelaku mengayunkan senjata tajam berjenis parang secara membabibuta kearah korban hingga tewas.

Atas kejadian berdarah tersebut, Pada hari sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Personil Polsek Rimbo Ulu berhasil menangkap 1 (satu) orang diduga tersangka tindak pidana pembunuhan. 


Pihak kepolisian bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka yang saat itu berada di rumah miliknya yang beralamat Jalan Sabang 1 Desa Sido Rukun Unit 12 Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. 


Pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang duduk santai di rumah, dan tidak ada perlawanan dari terduga tersangka.


Kemudian terduga tersangka langsung di gelandang menuju mako Polsek Rimbo Ulu untuk selanjutnya di lakukan penyidikan lebih lanjut.


”Tersangka dan Barang Bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna Proses Penyidikan Lebih lanjut,” terang Kapolsek.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - / IV / 2021/ JAMBI / RES TEBO / SEK RIMBO ULU tanggal Mei 2021.


Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Buah Parang dengan panjang 70 Cm. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tetang pembunuhan berencana.


Seperti yang santer diberitakan, bahwa motif terjadinya tindak pidana ini diduga karena sakit hati saat ditegur menjadi Khotib dan Imam Shalat Idul Fitri. (PakDonal). 

Baca Juga:

Untuk Anda