Diduga Gelapkan Motor, Dua Orang Pelaku Diamankan Tim Sultan Polres Tebo

Diduga Gelapkan Motor, Dua Orang Pelaku Diamankan Tim Sultan Polres Tebo

Dua Orang Diduga Pelaku Berhasil Diamankan Tim Sultan Polres Tebo

TEBONETIZEN.COM, - Menjadi Target Polisi pelarian Julistian Alias Dendi (30), warga RT 08 Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah, berakhir balik jeruji besi.


Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar, tersangka diamankan dalam pelanggaran penggelapan sepeda motor, yang terjadi di Jalan Asoi, Desa Bedaro Rampak.


"Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah milik orang tua nya, 25 Mei 2021 pukul sekira pukul 19.00,WIB" katanya. Rabu (26/5/2021).


Dari pengembangan berhasil diamankan Rio Dian Saputra (25), warga Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, yang merupakan penadah


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Yamaha Merk X RIDE.


Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. (PakDonal).

Baca Juga:

Untuk Anda