Besok Sidang Vonis Syamsu Rizal Digelar

Besok Sidang Vonis Syamsu Rizal Digelar

Suasana Sidang Di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tebo. Kamis (27/5/2021).

TEBONETIZEN.COM, - Besok Jumat (28/05/2021) Pengadilan Negeri Tebo akan menggelar sidang putusan Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday, dalam kasus perusakan hutan.


Jadwal sidang ini dikatakan oleh Hakim ketua sidang Armansyah Siregar, pada sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Tebo Kamis (27/05/2021). Sekira pukul 10.00 WIB dalam agenda, pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Untuk putusan akan diambil pada Jumat (28/05/2021)," kata Armansyah Siregar.


Sebelumnya pada agenda pembacaan replik disampaikan JPU Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Rara Angraeni, isi replik yang disampaikan adalah JPU tetap pada tuntutannya, yakni menuntut Iday, 3 tahun 4 bulan, denda Rp 1 M rupiah, Subsider 1 tahun kurungan.


Kajari Tebo Imran Yusuf mengatakan, apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik sudah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.


"Untuk putusan sendiri diserahkan kepada Hakim", katanya.


Kemudian Kuasa Hukum Terdakwa Iday, Hishom Prasetyo Akbar, SH, MH dan Leo Siahaan, SH dalam sidang menanggapi replik secara lisan.


Pada Duplik, yang disampaikan secara lisan kedua kuasa hukum Iday tetap menolak tuntutan yang di dakwakan JPU kepada kliennya. 


Ditegaskannya, mereka menolak tuntutan JPU, karena pihaknya tetap berpedoman pada setiap fakta persidangan yang terungkap, termasuk saksi yang dihadirkan JPU.


"Dalam persidangan di Indonesia khususnya, ada hal yang tidak bisa di akali, yaitu fakta persidangan", tegasnya. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda