Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Antara Fakta di Persidangan dan Didiskriminasi Terhadap Iday

Admin
7 Mei 2021, 19:11 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Sempat terhenti karena memasuki waktu sholat Jumat, Sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, berlangsung memanas, di ruang sidang PN Tebo, Jumat (07/05/2021).


Dalam sidang, Iday sapaan akrab Syamsu Rizal merasa dirinya mendapat diskriminasi atas kasus tersebut. Dihadapan majelis hakim, dia menjelaskan, ada kejanggalan pada proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.


Dalam persidangan, iday menyampaikan penetapan dirinya sebagai tersangka, diawali saat pihak kepolisian menetapkan pekerja dia yang bernama Supan sebagai tersangka.


Kata Iday, waktu itu, Supan diminta pihak kepolisian untuk menandatangani selembar surat dengan alasan sebagai bukti jika pihak kepolisian telah ke Tkp (lapangan).


Karena buta huruf, tanpa beban Supan menandatangani surat tersebut. "Beberapa hari surat telah ditandatangani, kok tiba-tiba dia (Supan) ditetapkan sebagai tersangka. Kan aneh," Cetus Syamsu Rizal ketika menyampaikan keterangan. 


Pada sidang ini, Iday telah menyiapkan bukti dua rekaman video pernyataan Supar yang tidak mengetahui tentang isi surat yang telah dia tandatangani. Iday minta kepada majelis hakim agar diizinkan untuk menayangkan video tersebut.


Permintaan Iday disetujui hakim, dan video yang dimaksud ditayangkan melalui layar infokus. "Jadi saya merasa didiskriminasi atas kasus ini," kata Iday usai penayangan video Supar. 


Diakui dia jika kejadian itu terjadi jauh sebelum adanya laporan (LP) di Polres Tebo. LP tersebut kata dia, dibuat oleh Bhabinkamtibnas pada awal Oktober di lokasi. 


"Disitulah saya menduga awal muasal seluruh rangkaian kejadiannya sampai saya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi saya menduga jika ini sangat dipaksakan," katanya. (Red-TN). 

adsen4

iklan