Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Urista Kades Suo-Suo: Ada Dua Nama Lain Kuasai Lahan Yang Sama Dengan Iday

Admin
13 Apr 2021, 20:08 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Dalam agenda penyampaian keterangan saksi-saksi terkait kasus Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla), dengan terdakwa Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.


Di pimpin oleh hakim ketua, Pengadilan Negeri Muara Tebo Armansyah Siregar, SH, MH. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Urista Kepala desa (Kades) Suo-Suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.


Dari fakta-fakta di persidangan, Urista mengatakan ada nama lain selain Syamsu Rizal yang menguasai lahan yang saat ini masuk kepersidangan.


Bahkan, nama-nama lain pemilik lahan ini juga merupakan Anggota Legislatif Yang duduk di DPRD Kabupaten Tebo.


"Ada nama yang lain, di tanah itu", katanya.


Lanjutnya nama lain tersebut adalah mantan Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto, saat ini aktif sebagai Anggota DPRD Tebo Fraksi Golkar. 


Kemudian nama lain yang juga namanya disebutkan yakni Radi Hartono Anggota DPRD Tebo fraksi Golkar dan mantan Anggota DPRD Tebo M.Ridwan Fraksi PKB masa itu.


"Selain terdakwa Syamsu Rizal, ada beberapa orang anggota DPRD Tebo menguasai atau memiliki lahan kawasan hutan di lokasi yang sama", bebernya ketika memberikan keterangan sebagai saksi.


Untuk diketahui persidangan dilaksanakan diruang Cakra Pengadilan Negeri Tebo Selasa (13/4/2021). (Red-TN)

adsen4

iklan