Bupati Tebo : Dr. H. Sukandar, S.Kom, M.Si |
TEBONETIZEN.COM, - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021, tentang Kerja Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN.
Bupati Tebo Sukandar, dari SE yang diturunkan oleh kementrian, Jumlah jam kerja efektif daerah yang melaksanakan lima hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan.
"Sementara dihari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan", katanya.
Dijelaskannya, menganut lima hari kerja Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 07.30-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.10-12.30 atau 20 menit istirahat.
"Sedangkan Jumat Masuk seperti biasa kerja pukul 07.30-11.30", katanya.
"Artinya setiap hari mendapatkan potongan jam kerja sebanyak Rp 60 menit", katanya.
Untuk diketahui, ASN di Pemkab Tebo dihari biasa, masuk pada Senin-kamis Pukul 7.30 sampai16.00 dengan waktu istirahat yang sama sedangkan hari Jum'at masuk jam 7.00 sampai 11.30. (PakDonal)