Kedua Pelaku dan Barang Bukti |
TEBONETIZEN.COM, Tebo Tengah - Sepak terjang kurir Sabu Suhendra (28) dan Remon Saputra (21), warga RW.01 Purwodadi Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, berakhir ditangan Satresnarkoba PolresTebo.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala, S.H., M.H mengatakan, pertama pihak polisi berhasil meringkus Remon Saputra, kemudian dari pengembangan, Suhendra berhasil bekuk.
"Remon ini mengedarkan narkoba dari Suhendra", katanya. Senin (19/4/2021).
Kedua pelaku ini diaman sekira pukul 23.45 WIB, diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, RW.01 Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
"Keduanya memang target operasi kita", ungkapnya.
Dari tanggan kedua pelaku Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 0,92 gram, dan satu unit Hp milik pelaku.
"Kita sedang kejar bandar berinisial PT", ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-TN).