Edarkan 2,5 Kg Ganja Dari Medan Di Tebo, Bandar Asal Jaluko Dibekuk Polres Tebo

Edarkan 2,5 Kg Ganja Dari Medan Di Tebo, Bandar Asal Jaluko Dibekuk Polres Tebo

Tersangka Doni Saputra (27) dan Barang Bukti

TEBONETIZEN.COM, Rimbo Bujang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kamis (01/04/2021) sekira pukul 22.30 WIB, bekuk bandar narkoba, jenis ganja kering di Gang Pisang Jalan Sultan Thaha Rt.04 Rw.17 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. 


Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala mengatakan, pelaku berhasil diamankan yakni Doni Saputra (27) warga RT. 11 Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko)  Kabupaten Muaro Jambi.


"Dia merupakan jaringan lintas daerah", katanya Jum'at (02/02/4/2021)


Dari tangan pelaku Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 2,450 gram. yang dikemas dalam 5 paket dengan rincian, 2 paket besar, 1 paket sedang dan 2 paket kecil.

"Selain itu kita amankan barang bukti lain yakni kotak rokok LA, dan satu unit HP Oppo warna putih", jelasnya.


Dijelaskanya, kronologis penangkapan bermula pada hari kamis, berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba dilokasi kejadian.


Selanjutnya dari pengintaian Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil diamankan pelaku. di lokasi kejadian berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket besar seberat 1000 gram.


"Kita kembangkan, kemudian di temukan lagi di rumah pelaku sebanyak 4 paket dengan berat 1450 gram", jelasnya.


Dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar besar dengan inisial TL yang berasal dari Medan.


Untuk pengembangan kasus ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk di proses.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PD-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda