Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aturan Beribadah Ramadhan, Pengurus Masjid Wajib Laksanakan Prokes

Admin
11 Apr 2021, 19:01 WIB
Suasana Masjid Al-Ittihad Kabupaten Tebo. Minggu (11/4/2021). Foto: Tebo Netizen

TEBONETIZEN.COM, - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lukman Hakim, sampaikan aturan Beribadah di bulan Ramadhan 1442 H.


Anjuran yang disampaikan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 03 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.


Adapun yang pertama yakni sahur dan berbuka puasa di anjurkan untuk bersama keluarga. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kerumunan. 


"Kita himbau untuk berbuka dan sahur bersama keluarga inti", Katanya belum lama ini kepada Media Online Tebonetizen.com


Kemudian, pelaksanaan shalat fardhu, Tarawih, yang dilakukannya secara berjamaah di Masjid jumlah Jemaah yang mengikuti tidak boleh lebih dari 50 persen.


"Kalau ada ceramah dan tausiah tidak boleh lebih dari 15 menit", katanya.


Untuk pengawasan se Kabupaten Tebo, Kemenag Tebo turunkan 100 penyuluh untuk mensosialisasikan ini ke pengurus masjid di Tebo.


"Kita harap pengurus masjid ikut mensosialisasikan Prokes, dan pelaksanaan ibadah tetap menggunakan masker", ungkapnya.


lanjutnya, dalam pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara berkelompok untuk mengenakan masker, dan pengurus masjid harus menyediakan tempat cuci tangan. (Red-TN)

adsen4

iklan