Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penadah Emas Ilegal 'Wahyudi' Diamankan Tim Sultan

Admin
5 Mar 2021, 18:54 WIB
Wahyudi dan Barang Bukti. Foto: Polres Tebo

TEBONETIZEN.COM, - Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap penadah emas hasil aktifitas tambang emas ilegal, pada Kamis (4/3) pukul 20.00 wib di Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.


Pelaku diketahui Wahyudi (21) Swasta merupakan warga RT.01 Rw.01 Desa Taman Agung Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.


Penangkapan ini berdasarkan LP Atau Dumas : LP / A. 38/ III / 2021 / JAMBI / RES TEBO / SPKT. Tanggal 04 Maret 2021. 


Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal dalam UU Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. 


Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar membenarkan penangkapan pelaku penadah hasil aktifitas tambang emas ilegal (PETI).


"Benar Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku penadah hasil emas ilegal dan mengamankan sejumlah barang bukti kemarin (Kamis)," kata Kasat Reskrim. Jum'at (5/3/2021).


Diceritakan Kasat, bahwa pada Rabu (4/3/2021) Pukul 20.00 Wib dirumah milik Wahyudi yang beralamat di Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, berdasarkan hasil Penyelidikan yang di lakukan Tim Sultan Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa di rumah milik Wahyudi sering terjadi perbuatan ilegal mining atau jual beli emas hasil tambang ilegal.


Kemudian Tim langsung menuju ke rumah milik Wahyudi dan melakukan penangkapan.


Pada saat Itu tersangka Wahyudi sedang berada di rumah tersebut yang sedang melakukan kegiatan jual beli pentolan emas dan pembakaran pentolan emas hasil pertambangan ilegal. 


"Malam itu juga kita tangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kasat lagi.


Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit alat komunikasi Handpone merek Xiomi warna putih, Satu unit timbangan elektronik merek pocket scale warna hitam, Satu pcs tabung kosong tabung gas, Satu pcs kalkulator elektronik warna putih hijau merek deli, Satu buah gunting, Satu buah nota penjualan, Satu buah korek api gas warna ungu, Satu buah mangkok besar untuk membakar emas, Empat buah mangkok kecil tempat mambakar emas dan 2,85 gram logam berharga/emas yg terbagi dari 3 pentolan emas. (Tim)

adsen4

iklan