Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Lakukan Pengembangan, SatresNarkoba Polres Tebo Tangkap 2 Pengedar Sabu Dalam Sehari

Admin
1 Feb 2021, 16:15 WIB
Kedua Pelaku dan Barang Bukti. Foto: Polres Tebo

TEBONETIZEN.COM, Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor (Polres) Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam waktu sehari, dua pelaku ditangkap ditempat berbeda.


"Benar, kami berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu, keduanya kita tangkap di lokasi yang berbeda," ungkap Kasatres Narkoba, Iptu Parlyn Sagala melalui keterangan tertulis Senin (1/2/2021).


Penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang mengatakan sering terjadi transaksi sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.


Parlyn Sagala menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan 19 unit 03 RT 42 RW 05 kecamatan Rimbo Bujang.


"Pertama petugas berhasil menangkap pelaku berinisial AAS (28), hasil penggeledahan ditemukan empat paket sabu seberat 1,21 gram," katanya.


Barang bukti lainnya juga diamankan berupa  37 pirek kaca didalam kotak HP Nokia 105, 1 buah timbangan digital, 1 unit HP vivo warna hitam, 1 kepala charger warna putih,  pack plastik klip kecil, 1 tas selempang warna loreng coklat. 


Dari hasil introgasi, AAS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JP yang merupakan warga Kabupaten Bungo.


Selanjutnya, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap JP (28) di rumahnya di kampung payo Ujo RT 07 Desa Embacang Gedang KecamatanTanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, Jambi.


"JP diamankan sekira sekira pukul 23.00 WIB dengan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu seberat 0.42 gram, 4 pack besar plastik klip,  1 buah alat hisap sabu, 1 buah botol obat warna putih, 52 pirek kaca," beber Parlyn.


Pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo, Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-TN)

adsen4

iklan