Tim Sultan Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Minyak Ilegal Asal Musi Rawas

Tim Sultan Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Minyak Ilegal Asal Musi Rawas

Dua Pelaku dan Barang Bukti | Foto. Dok: Polres Tebo

TEBONETIZEN.COM, - Dua orang warga Musi Rawas, Sumsel ditangkap aparat kepolisian resor (Polres) Tebo atas dugaan aktivitas ilegal driling.


"Dua pelaku berinisial DFR (21) dan SBS (23) ditangkap kemarin malam sekira pukul 20.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Mahara Tua Siregar dalam keterangan tertulis, Jum'at (15/1/2021).


Ia mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di desa perintis kecamatan rimbo bujang Kabupaten Tebo.


Tim Sultan yang sedang patroli mencurigai mobil minibus APV yang sedang melaju ke arah simpang 21, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut.


Selanjutnya, petugas mengintorgasi pelaku, mereka mengakui telah membawa BBM ilegal jenis solar.


"Keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo, beserta barang bukti berupa satu unit mobil minibus, dua tandon dan dua drum berisi 2400 liter BBM jenis solar," ujar Mahara


Pelaku dijerat Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda