Tim Sultan Polres Tebo Amankan Empat Pelaku Bersama Ribuan Liter BBM Ilegal

Tim Sultan Polres Tebo Amankan Empat Pelaku Bersama Ribuan Liter BBM Ilegal

TEBONETIZEN.COM, - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan Empat orang pelaku pengangkut BBM jenis solar. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Tebo, Mahara Tua Siregar.,SIK.


Dirinya menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan, 2 unit Truck Colt Diesel bermuatan BMM ilegal jenis solar sebanyak 19.200 ribu liter BBM Ilegal, berhasil diamankan oleh petugas.


"Ya benar, kita telah mengamankan 4 orang pelaku, dan dua unit Truck pengangkut BBM jenis solar ilegal," tutur AKP. Mahara Tua Siregar.,SIK, Minggu (24/01/2021).


Dirinya mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap keempat pelaku, karena telah kedapatan membawa BBM jenis solar ilegal dengan menggunakan Truck Cold Diesel, saat melintas dijalan lintas Bungo-Jambi Km.04, Kecamatan Tebo Tengah, Bedaro Rampak, Kabupaten Tebo.


"Awal penangkapan, pada saat Tim melaksanakan patroli pada pukul 17.00 wib dan 19 wib. Petugas mencurigai adanya dua buah Truck Cold Diesel yang melintas dijalan lintas, Kecamatan Tebo Tengah," kata Kasat lagi.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan Truck tersebut lanjutnya, Tim Sultan menemukan BBM jenis solar ilegal sebanyak 9.600 liter solar ilegal dari masing-masing Truck.


"Setelah diperiksa, didapatkan 9.600 liter BBM jenis solar ilegal, dari keempat pelaku," jelasnya.


Keempat pelaku yang diamankan adalah Miko Juni Firwanto (25), Jumaidi (31) warga Desa Naga Sari, dan Dedi Rasadi (39), serta Arbain (37) warga Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, yang merupakan supir serta Kernek Truck.


Dari penangkapan, keempat pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas, langsung digiring ke Mapolres Tebo, guna pengusutan lebih lanjut. 


"Atas perbuatan keempat pelaku, diterapkan dalam pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 54, dan/atau Pasal 53 Huruf D Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (Tim)

Baca Juga:

Untuk Anda