Tim Restic Polres Tebo Berhasil Ringkus 3 Orang Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Tim Restic Polres Tebo Berhasil Ringkus 3 Orang Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Tim Restic Polres Tebo saat meringkus 3 Orang Bandar Narkoba

TEBONETIZEN.COM, - Tiga orang laki-laki diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo. Mereka adalah MM (37), HK (36), dan AR (39). ketiganya ditangkap pada hari Rabu (6/1/2021).


MM warga Sinar Antara RT 04, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo merupakan pelaku pertama yang diamankan polisi.


"Pelaku pertama ini kita amankan saat berada di pondok pinggir sungai, hendak melakukan transaksi,"  ungkap Kasat Res Narkoba, Iptu Parlyn Sagala  dikonfirmasi Senin (11/1/2021).


Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil diduga sabu seberat 2,28 gram.


Kepada petugas, MM mengakui mendapatkan sabu dari HK yang merupakan warga desa ampalu kecamatan koto salak Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.


Petugas segera melakukan pengejaran, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,31 gram yang disimpan didalam kotak rokok dalam saku celana pelaku.


Polisi terus melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan seorang bandar berinisial AR (39) yang merupakan warga desa teluk kayu putih kecamatan VII Koto.


Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 8 paket kecil diduga sabu seberat bruto 6,16 gram dan uang tunai senilai Rp 240 ribu


Lanjut Kasat, HK dan AR terpaksa dihadiahi timah panas karena sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap.


Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Tebo, mereka  dijerat pasal 114 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda