Peraturan Bupati Tebo, Menolak Vaksinasi Covid-19 Dikenakan Denda Rp 3 juta

Peraturan Bupati Tebo, Menolak Vaksinasi Covid-19 Dikenakan Denda Rp 3 juta

Plt Kepala BPBD Tebo, Sulaiman.

TEBONETIZEN.COM, - Pemerintah Kabupaten Tebo telah mengeluarkan peraturan baru terkait penegakan protokol kesehatan melalui Peraturan Bupati Tebo nomor 192 Tahun 2020.


Sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Tebo nomor 108 Tahun 2020.


Dalam Perbup 192 terjadi perubahan sanksi administrasi bagi yang melanggar prokes.


Hal ini dibenarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tebo melalui Plt Kepala BPBD Tebo, Sulaiman.


Ia mengatakan perubahan sanksi administrasi  bagi perorangan yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 50 ribu.


"Ini lebih besar dari sebelumnya yakni Rp 20 ribu," katanya, Selasa (5/1/2021).


Untuk pelaku usaha, jika sebelumnya dikenakan sanksi sebesar Rp.2 juta telah diubah menjadi Rp 4 juta.


"Jika dua kali melanggar dikenakan denda Rp 8 juta hingga tiga kali berturut-turut dikenakan denda Rp12 juta" tegasnya.


Ia menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tebo dan semua pelaku usaha agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Selain itu, Sulaiman mengatakan, di dalam Perbup nomor 192 juga tertuang peraturan, bagi yang menolak pengobatan atau vaksinasi covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 3 juta (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda