Edarkan Sabu, Warga Desa Teluk Langkap dan Desa Baru Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Warga Desa Teluk Langkap dan Desa Baru Ditangkap Polisi

TEBONETIZEN.COM, - Satuan Resnarkoba Polres Tebo menangkap dua orang warga Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bernama Haidir (52) dan Usman Efendi (33). Keduanya ditangkap atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.


Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Parlyn Sagala mengatakan bahwa penangkapan bermula adanya laporan dari warga.


"Kita mendapatkan laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di desa teluk Langkap kecamatan Sumay," katanya dikonfirmasi Rabu (6/1/2021).


Parlyn menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (5/1/2021) kemarin, keduanya ditangkap ditempat berbeda.


"Pertama berhasil diamankan adalah Haidir, dia kita tangkap di bengkel miliknya yang berada di Desa Teluk Langkap sekira pukul 12.00 WIB kemarin," ungkapnya.


Dari tangan Haidir, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang diduga sabu seberat bruto 2,59 gram, enam paket kecil diduga sabu seberat bruto 1,31 gram.


satu buah dompet emas warna kuning, satu buah dompet emas merk EMAS warna hitam putih, dan satu unit HP samsung warna putih.


Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Usman Efendi di rumahnya yang berada di Desa Baru Kelurahan Muara Tebo, kecamatan Tebo Tengah.


Dari Usman Efendi ditemukan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu kotak pirek kaca, satu unit timbangan digital, dua unit HP nokia senter 105 warna hitam dan biru, satu buah buku rekap  penjualan shabu,


Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 9 juta  yang diakuinya merupakan hasil dari penjualan sabu, satu buah tas merk eiger warna hijau coklat dan satu buah dompet kulit warna coklat.


Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo, atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda