Pasutri dan Barang Bukti |
TEBONETIZEN.COM, - Tim Resnarkoba Polres Tebo berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, penangkapan di warung Bakso Simpang Pasar Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay-Tebo, sekira pukul 17.30 WIB kemarin Rabu, (20/01/2021).
Diketahui dua pelaku ini atas nama Kuratul Aini (34) dan Hairul (41) kedua terduga tersangka ini merupakan warga desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo-Jambi.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlyn Sagala menjelaskan, berkat laporan dari masyarakat, disebuah warung bakso tepatnya Simpang Pasar Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, bahwa di warung tersebut kerap kali terjadi transaksi narkoba.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikian, kemudian melakukan penangkapan kepada dua pelaku. Setelah dilakukan menangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB).
"BB yang kita temukan berupa satu paket kecil, jenis Sabu berat 0,19 gram, satu pack plastik Klip baru, satu kotak Rokok, dua unit HP, satu unit dompet dan uang sebesar Rp. 200.000,-. Setelah ditemukan BB pelaku, dua pelaku ini langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ujar Kasat.
Kedua pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Tim)