Diduga Gelapkan Dana, 3 Mantan Pengurus Koperasi Benteng Kurung Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gelapkan Dana, 3 Mantan Pengurus Koperasi Benteng Kurung Dilaporkan ke Polisi

Koperasi Benteng Kurung

TEBONETIZEN.COM, - Diduga melakukan penggelapan aset dan dana, tiga orang mantan pengurus koperasi benteng kurung desa balai Rajo kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dilaporkan ke Polres Tebo.


Warman, Andri Amil dan Jasril resmi dilaporkan oleh ketua koperasi benteng kurung saat ini, H M Nuri T sejak Senin 2 November 2020 lalu dengan nomor laporan : STTLP/B-60/XI/2020/JAMBI/RES TEBO/SPKT.


Warman merupakan ketua koperasi benteng kurung periode tahun 2016, Andri Amil ketua koperasi periode 2017-2019, dan Jasril bendahara koperasi periode 2016-2019.


Kuasa Hukum M Nuri, Frandy Septior Nababan saat konferensi pers di Cafe Sate Ayang pasar Muara Tebo, Kamis (21/1/2021) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh badan pengawas koperasi Tahun 2020 total penggelapan diduga berjumlah Rp 4,7 miliar.


"Dugaan kita berupa aset dan uang, karena hingga saat ini kas koperasi yang ada di Bank BRI saldonya nol, sedangkan saat peralihan kepengurusan harusnya ada dana segar sekitar 1,8 miliar," ungkapnya.


Dijelaskan Frandy, keputusan untuk melaporkan mantan pengurus koperasi tersebut sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan bahwa, pengurus koperasi priode 2017-2019 (terlapor) diminta untuk menyerahkan asset dan kas koperasi kepada pengurus baru (pelapor) selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2020. Namun pertanggungjawaban yang diserahkan tidak sesuai dengan data fisik sebagaimana yang tertulis dalam laporan pertanggungjawaban.


Agar tidak menduga-duga, pelapor meminta kepada Badan Pengawas Koperasi tahun 2020 untuk melakukan pemeriksaan keuangan terkait dana koperasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata telah terjadi penggelapan dana dan asset Koperasi Benteng Kurung yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,4 miliar lebih. Kemudian kerugian pada neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp1,3 miliar lebih,” jadi dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh terlapor diperkirakan lebih dari Rp4,7 meliar,” ujarnya.


Diketahui kata Frandy, salah satu unit usaha koperasi Benteng Kurung adalah jasa angkutan penyeberangan dengan mengunakan unit Usaha Tongkang (Ponton). Usaha ini sebelumnya berjalan lancar dan tanpa kendala. Usaha yang dijalankan ini sangat menguntungkan bagi pengurus koperasi, bahan pihak desa. Pasalnya, 35 persen dari keuntungan usaha tersebut diserahkan ke desa.


Namun lanjut dia, sejak tahun 2017 lalu Jasa Angkutan unit Tongkang milik Koperasi ini tidak lagi bisa menjalankan usaha jasa penyebrangan. Sebab ada pemberhentian secara sepihak oleh Pemerintah Desa Balai Rajo. Disaat yang sama pihak desa membentuk BUMDes yang memiliki jenis usaha serupa yakni jasa penyebrangan dengan memakai unit usaha Tongkang. Mirisnya lagi, dalam menjalankan usahanya, Pemerintah Desa menyewa tongkang untuk penyeberangan sebesar Rp100 juta per bulan,” saat ini usaha tongkang penyeberangan kami tidak berjalan lagi. Sudah beberapa bulan ini tongkang yang menjadi usaha adalan koperasi tidak beroperasi karena pihak desa telah membuka usaha yang sama,” kata Frandy.


Untuk itu, Frandy minta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan pengurus koperasi Benteng Kurung priode 2016-2019,” kepada bapak bupati Tebo, kami minta perlindungan hukum serta tindakan tegas kepada pemerintah Desa Terkhususnya Kepala Desa Balai Rajo untuk tidak menghalangi unit usaha koperasi benteng kurung, sehingga koperasi ini kembali bisa mengoperasikan Jasa Angkutan yang menjadi salah satu sumber utama kegiatan koperasi yang saat ini harus terhenti. Dan Mohon perlindungan hukum agar klien kami tidak mendapatkan tindakan diskriminasi dari Pemerintah Desa Balai Rajo dan anggota BUMDes yang menjalankan jasa angkutan serupa,” pungkasnya. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda