Berontak! Tim Sultan Polres Tebo Tembak Pelaku Curat dan Tangkap Penadah

Berontak! Tim Sultan Polres Tebo Tembak Pelaku Curat dan Tangkap Penadah

Amri Pelaku Curat dan Pahari penadah barang curian saat diamankan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan Polsek VII Koto

TEBONETIZEN.COM, - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan serta penadah barang curian pada Minggu, 10 Januari 2021.


Mereka yang berhasil ditangkap, yakni Amri (30) warga Desa Muaro Danau, Kec. Renah  Menalu, Kab. Tanjab Barat dan Pahari (43) warga Desa Baru, Kec.VII Koto, Kab.Tebo.


Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna merah hitam, sebilah parang, satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam merah, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam.

Barang Bukti Curian

Berdasarkan rilis resmi yang dikirim dari Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, kedua pelaku tersebut ditangkap lantaran empat laporan warga yang melaporkan ke Polsek VII Koto.


Dikatakan Mahara, pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim VII Koto mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Muaro Danau, Kec. Renah Mendalo, Kab.Tanjab Barat. 


"Tim bergerak cepat menuju kesana dan berhasil menangkap pelaku Amri. Namun saat akan ditangkap Amri melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Amri berhasil dilumpuhkan petugas dengan timah panas. 


"Tersangka langsung di bawa ke Mapolsek VII Koto guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.


Dihari yang sama, kata Mahara, tim juga berhasil mengamankan Pahari yang merupakan penadah barang curian. 


"Saat itu tersangka Pahari sedang lewat di depan Polsek VII Koto, lalu dengan sigap tim berhasil menangkapnya dan langsung dibawa ke Mapolsek tersebut," jelasnya. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan asal 480 KUHPidana," pungkasnya. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda