Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Badan Legislasi DPR RI Pastikan Pilkada Bupati Tebo di Tahun 2022

Admin
22 Jan 2021, 21:19 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 dan tahun 2023, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap berlangsung di tahun 2022 dan 2023.


Karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tebo akan berakhir di tahun 2022, maka Pilbup Tebo akan di laksanakan tahun 2022. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Lesgislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya baru- baru ini.


Ia memastikan penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Maksudnya, kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 2023, maka pelaksanaan Pilkada tetap berlangsung di tahun 2022 dan 2023. Tidak digeser ke 2024.


“ Penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027,” ujar Willy.


Untuk masa jabatan kepala daerah, yang menggelar pemilihan tahun 2020, tetap utuh satu periode (5 tahun) dan habis pada 2025. Sehingga, posisi kosong selepas itu akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.


Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.


Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.


Willy menjelaskan, Pemilu Nasional terdiri atas Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan kota. Semuanya digelar serentak pada 2024 mendatang.


Sementara, Pemilu Daerah adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota. Pemilu Daerah digelar serentak pada 2027.


Dikutip dari Khayangannews, enurut Willy, mayoritas DPR sepakat dua pemilu ini tidak diserentakkan. 


“ Enggak diserentakkan. Berat prosesnya,” kata Willy. (*)



Sumber: khayangannews

adsen4

iklan