TEBONETIZEN.COM, - Menindaklanjuti hasil temuan satu orang ASN Pemkab Tebo yang diduga terlibat politik praktis pada Pilkada serentak Tahun 2020, secara resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo melaporkan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kita telah tindaklanjuti temuan itu dan melaporkan ASN tersebut ke KASN," kata Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Lanjut Parida, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan saksi, pihaknya telah melaksanakan pleno pada Senin (7/12/2020).
Beberapa hari sebelumnya, Bawaslu Tebo juga telah memanggil terlapor atas nama Hendra Fitra yang menjabat sebagai sekretaris Camat Tebo Tengah untuk dimintai keterangan.
"Kita juga telah memanggil yang bersangkutan terkait beredarnya foto dia dimedia sosial bersama salah satu calon gubernur Jambi, Cek Endra," jelas Parida.
Terkait Sanksi apa yang akan diberikan terhadap terlapor, Parida mengatakan bahwa nanti KASN yang menentukan apakah ini pelanggaran netralitas ASN atau bukan (Red-TN).