Sekda: Keterlibatan Politik Praktis, Pejabat Kantor Camat Tebo Tengah Mulai di Proses

Sekda: Keterlibatan Politik Praktis, Pejabat Kantor Camat Tebo Tengah Mulai di Proses

Sekda Kabupaten Tebo, Drs.Teguh Arhadi, MM

TEBONETIZEN.COM, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menindaklanjuti proses rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi terhadap HF seorang pejabat ASN di kantor Camat Tebo Tengah, di duga berpolitik praktis dengan mendukung salah satu Pasangan calon (Paslon) Gubernur Jambi 2020 beberapa waktu lalu.



Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Drs.Teguh Arhadi, MM, Rabu (30/12/2020) mengatakan, rekomendasi pemberian sanksi oleh KASN terhadap HF pejabat kantor Camat Tebo Tengah masih dalam proses. 


"Terhadap yang bersangkutan HF, Sekretaris kantor Camat (Sekcam) Tebo Tengah oleh KASN di berikan sanksi disiplin sedang "tegas Sekda.


KASN memberi waktu selama 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, namun sejak di keluarkannya rekomendasi belum 14 hari. Masih ada waktu, makanya sanksi disiplin sedang seperti apa yang akan di berikan terhadap yang bersangkutan masih di proses oleh tim "ungkap Sekda.


"Lanjut Sekda, sanksi disiplin sedang tersebut ada tiga, pertama adalah penundaan berkala kedua penurunan pangkat dan ketiga penundaan pangkat selama 1 tahun. 


Dari tiga sanksi disiplin sedang itu yang saat ini sedang di proses oleh tim "kata Sekda meyakini. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda