Saksi Cagub dan Cawagub Jambi CE-Ratu Keberatan Hasil Pleno KPUD Tebo, Saksi Haris-Sani itu Hak Mereka

Saksi Cagub dan Cawagub Jambi CE-Ratu Keberatan Hasil Pleno KPUD Tebo, Saksi Haris-Sani itu Hak Mereka

TEBONETIZEN.COM, - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Tebo, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 di warnai protes keberatan dari saksi Pasangan calon (Paslon) 01 CE-Ratu terhadap hasil akhir rekap suara.


Protes keberatan tersebut disampaikan oleh saksi Paslon 01 CE-Ratu dari partai Golkar, Mazlan, Selasa (15/12/2020) usai menghadiri rapat pleno di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.


"Menurut Mazlan, dugaan temuan terjadi pelanggaran pada penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Secara rinci jenis pelanggaran apa saja Mazlan menyebut, nanti tim advokasi yang bakal menyampaikan semua fakta dan datanya, hari ini juga akan di laporkan kepada Bawaslu Tebo "ujar Mazlan singkat.


Sementara itu Iqbal, saksi Paslon, Gubernur dan Wagub Jambi 03 Al Haris-Abdullah Sani, mengatakan bahwa penolakan keberatan hasil rekap suara pada pleno terbuka tingkat Kabupaten itu adalah hal biasa dilakukan dalam menentukan sikap dan itu hak mereka "ucapnya.


"Iqbal mengaku sudah dari awal mengikuti penghitugan suara dari pleno di PPK hingga Kabupaten, mulai dari data C1 yang kita punya sudah kita koreksi semuanya, sudah clear, dirinya menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Tebo "ucapnya meyakini.


Ditempat yang sama, ketua KPUD Tebo, Basri S.Ag menjelaskan, bahwa dokumen yang akan dibawa ke KPU Provinsi Jambi hanya satu kotak, yakni berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi hari ini.


Terkait dengan keberatan salah satu Paslon itu, nanti. Sekarang keberatannya dimana, namun intinya tadi, mereka keberatan hanya pada pihak penyelenggara namun rekapitulasi hari ini tetap berjalan. Soal ada kesalahan administrasi penyelenggara dibawah itu ada saluran melalui Bawaslu.


"Pada prinsipnya KPU Tebo, "lanjut Basri, apa yang menjadi materi keberatannya akan di siapkan, dokumen-dokumen yang diperlukan. 


Kemudian, terkait pleno rekapitulasi terbuka hari ini di KPUD Tebo, ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, menuturkan, soal adanya saksi salah satu Paslon keberatan dalam hasil rapat pleno hasil rekapitulasi hari ini itu hal yang wajar, namun pleno tetap harus di laksanakan.


Parida menyebut, keberatan saksi Paslon 01 CE-Ratu, katanya ada dugaan kecurangan di tingkat PPS dan KPPS. Jika ini menjadi temuan, ada bukti kita siap memprosesnya.


"Apapun yang terjadi hari ini akan langsung kita laporkan ke Provinsi dan hari juga katanya mereka akan melapor ke Bawaslu Tebo, kita akan melayaninya "kata Parida. 


"Di ketahui bahwa hasil rapat pleno rekapitulasi, tingkat kabupaten Paslon 01 Ce-Ratu meraih suara 54519, Paslon 02 FU-Syafril Nursal, 37224 kemudian Paslon Al Haris-Abdullah Sani, 41342. Suara sah 133085, Suara tidak sah 4902, total 137987. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda