Konferensi Pers Terkait Begal, Kapolres Tebo : Satu Pelaku Pecatan Anggota TNI Jadi Buron

Konferensi Pers Terkait Begal, Kapolres Tebo : Satu Pelaku Pecatan Anggota TNI Jadi Buron

TEBONETIZEN.COM, - Kepolisian Resor (Polres) Tebo menggelar konferensi pers terkait aksi pencurian dengan kekerasan atau begal pada Kamis (31/12/2020) di Mapolres Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono  didampingi Waka polres KOMPOL Yudha Lesmana, Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar dan Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Cindo Kottama mengatakan bahwa pelaku begal tersebut sebanyak dua orang.


"Pelakunya dua orang, satu berhasil diamankan, sedangkan satunya masih dalam pengejaran," katanya.


Ia mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan adalah Zikri (33) warga Desa lubuk landai kecamatan tanah sepenggal lintas Kabupaten Bungo.


Sedangkan satu orang lagi adalah HS (29) merupakan pecatan anggota TNI AD.


Keduanya melakukan aksi di jalan 24 poros unit 3 desa rimbo mulyo kecamatan rimbo bujang pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 00:34 WIB dengan korban  adalah MS (21) merupakan security BCA Finance.


Dijelaskan Kapolres, Aksi pelaku dengan cara memepet korban yang baru pulang dari kantornya, kemudian mematikan kunci sepeda motor korban sambil menodongkan sebilah pisau.


"Korban berhasil melarikan diri ke kebun warga, sedangkan motor korban berhasil dibawa pelaku," jelasnya.


Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Rimbo Bujang, selanjutnya polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang pesta narkoba di desa pelayang kabupaten Bungo.


Pelaku berhasil diamankan polisi sekira pukul 08.00 WIB kemarin, saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas dikaki kanannya.


"Dia sempat melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar menyebutkan, pelaku telah melakukan aksinya di dua tempat.


"Dari olah TKP, ada sekitar dua TKP diduga pelakunya adalah dia," ujarnya.


Dalam penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah pisau, satu buah gunting.


Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda