Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Kasus Tindak Pidana Umum

Admin
17 Des 2020, 13:43 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti dari 44 perkara berbagai tindak pidana selama periode Januari 2020 hingga Juli 2020, di halaman belakang Kantor Kejari Tebo, Kamis (17/12/2020).


Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Imran Yusuf mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan hakim.


"Dari 44 perkara kasus tindak pidana tersebut, semuanya sudah inkracht," kata Imran


Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkoba, miras,  satu pucuk senjata api dan senjata tajam, Hp dan lainnya. 


Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin potong.


Disampaikan Imran bahwa pemusnahan bukti perkara ini dilakukan secara terbuka, sebagai salah satu bentuk pembelajaran bagi masyarakat Tebo, dimana setiap tindakan kriminal ada sangsi hukumnya.


Ia berharap, kejahatan di Kabupaten Tebo berkurang dan semua masyarakat dapat memahami dampak dari kegiatan kriminalitas.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara Pidum tersebut berupa kejahatan narkotika, pencurian, perlindungan anak, dan kejahatan lainnya. (Red-TN).

adsen4

iklan