Diduga Curang, KPPS dan PPS di Tebo Dilaporkan ke Bawaslu Tebo

Diduga Curang, KPPS dan PPS di Tebo Dilaporkan ke Bawaslu Tebo

Pelapor Saat Di Bawaslu Tebo Provinsi Jambi

TEBONETIZEN.COM, - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menerima laporan pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tebo Tengah.


Laporan yang di adukan ke Bawaslu oleh Apriansah yang mengatasnamakan simpatisan, mengaku katanya tidak mewakili Paslon manapun, Selasa (15/12/2020) malam tadi di Sekretariat Bawaslu, dia bilang telah terjadi dugaan pelanggaran di beberapa TPS di Tebo Tengah oleh penyelenggara PPS dan KPPS.


"Menurut Apriansah penyelenggara di tingkat KPPS dan PPS itu adalah juri, mereka harus jujur dan adil tidak memihak ke kandidat manapun, ini di sayangkan adanya dugaan temuan pelanggaran yang dilakukan di beberapa TPS oleh KPPS yang kita laporkan ke Bawaslu Tebo.


Sebagai masyarakat yang cinta demokrasi jujur dan adil, Apriansah minta agar dilakukan pemilihan ulang di Kabupaten Tebo atau minimal Kecamatan Tebo Tengah karena di duga temuan kita hampir semua desa di Kecamatan Tebo Tengah KPPS dan TPS di duga melanggar kode etik "imbuhnya.


Terpisah Iqbal, tim pemenangan Paslon Gubernur-Wagub Jambi nomor urut 03, Al Haris-A.Sani mengaku, jika pihaknya sudah memeriksa hasil pleno di semua tingkatan, PPS maupun PPK, namun tidak menemukan adanya catatan keberatan dari saksi Paslon manapun terhadap penyelenggara, termasuk dalam Pleno Kabupaten "ujarnya.


Iqbal menyebut, aneh ketika tidak ada catatan ditingkat dibawah dan tidak ada selisih suara antar Paslon, tapi saksi menolak hasil Pleno, meski demikian itu semua hak para saksi untuk menyatakan keberatan dan menolak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi acuan pesta demokrasi ini di laksanakan "pungkasnya.


Sejauh ini, ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, menegaskan ada seorang individu, dia tidak mewakili Paslon manapun melaporkan soal dugaan pelanggaran penyelenggara PPS dan KPPS, di sejumlah TPS namun begitu pihaknya tetap akan mengkaji dulu perihal laporan tersebut.


Apakah nanti masuk pidana atau kode etik, dan administrasi pastinya akan dikaji dulu. Parida juga menyatakan bahwa laporan individu ini tidak ada kaitannya dengan saksi Paslon nomor 01 CE-Ratu, akan melaporkan pihak penyelenggara PPS dan KPPS pasca penolakan keberatan hasil rekapitulasi Pleno terbuka saat di KPUD Tebo "ucapnya meyakini.


"Diketahui sebelumnya, saksi Paslon CE-Ratu nomor urut 01 Mazlan, Selasa (15/12/2020) memgatakan ada dugaan temuan, telah terjadi pelanggaran pada PPS dan KPPS. Secara rinci jenis pelanggaran apa saja Mazlan menyebut, nanti tim advokasi yang bakal menyampaikan semua fakta dan datanya, hari ini juga akan di laporkan kepada Bawaslu Tebo "ujarnya singkat. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda