Bawaslu Tebo, Dugaan Pelanggaran KPPS Tidak Memenuhi Unsur, Afriansyah Ancam Lapor DKPP

Bawaslu Tebo, Dugaan Pelanggaran KPPS Tidak Memenuhi Unsur, Afriansyah Ancam Lapor DKPP

TEBONETIZEN.COM, - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Tebo Tengah.


Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, Rabu (23/12/2020) mengatakan bahwa pelaporan si pelapor terkait pelanggaran KPPS Kecamatan Tebo Tengah setelah diklarifikasi saksi dan terlapor tidak memenuhi unsur.


"Lanjut Parida, secara kode etik, pidana dan administrasi, dari keterangan saksi tidak membuktikan jika ada pencoblosan sisa surat suara,"katanya.


Hasil dari pemanggilan dan klarifikasi tersebut "sambung Parida, sudah di sampaikan kepada pihak pelapor. 


Terpisah, Afriansyah pihak pelapor yang mengatasnamakan bukan dari Pasangan calon (Paslon) Gubernur Jambi manapun mengaku sudah menerima surat pemberitahuan status pengaduannya dari Bawaslu Tebo.


Bawaslu Tebo mengatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada. "Afriansyah menilai putusan Bawaslu janggal, dalam laporan sudah melampirkan bukti dan saksi.


"Awalnya kata Afriansyah dirinya menghadirkan 5 orang saksi, setelah itu membawa saksi lagi, lebih dari 30 saksi, kemudian saat koordinasi dengan ketua Bawaslu, dia bilang (Paridatul Husni.red) saksi yang di ajukan 5 saksi sudah cukup.


Dengan putusan ini Pelapor Afriansyah tidak terima, dengan begitu dalam waktu dekat dirinya mengancam akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu "tegasnya. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda