Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Seorang Pria Pengguna Narkoba Jenis Sabu Kembali di Ringkus Polisi

Admin
25 Nov 2020, 19:52 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Pria Berinisial HD (41) yang merupakan warga Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo di tangkap satuan Reserse Narkoba Polres Tebo dan mengamankan bruto 1.49 Gram Sabu. 


Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, SIK melalui Kasat Reserse narkoba, IPTU Parlyn Sagala, SH, akan mendalami dan menindaklanjuti penangkapan pengguna penyalahgunaan Narkoba tersebut. Rabu (25/11/2020).


“Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berdasarkan informasi warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah. Bahwa didesanya sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu” Terang IPTU Paryln. 


"Berdasarkan laporan yang dikumpulkan tersebut. Akhirnya, Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Tebo mulai untuk melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan pengintaian, Serta menangkap pelaku," lanjut IPTU Parlyn Sagala, SH.


Dikatakannya, pada saat dilakukan pengeledahan terhadap HD, dirinya langsung mengakui barang bukti yang didapatkan oleh petugas adalah miliknya sendiri, yang didapatkannya dari pelaku JR, melalui rekannya AP. 


"Setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti paket Narkotika jenis sabu, yang diakui pelaku miliknya," jelasnya lagi.


Petugas yang berhasil menangkap pelaku HD (41) ditempat kejadian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa


7 (Tujuh) buah paket kecil di duga Shabu seberat bruto 1,49 gram, 2 (Dua) Buah sendok pipet, 3 (Tiga) Pack plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP samsung lipat warna hitam, serta uang sebesar RP 200.000.


"Dari perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan 15 tahun penjara," pungkasnya. (Red-TN). 

adsen4

iklan