Polsek Rimbo Bujang Bekuk 1 Tersangka Pemilik Senjata Api Ilegal

Polsek Rimbo Bujang Bekuk 1 Tersangka Pemilik Senjata Api Ilegal

TEBONETIZEN.COM, - Polsek Rimbo Bujang membekuk satu orang tersangka berinisial RH (56) dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi pada Rabu (25/11/2020).


Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Cindo Kottama mengungkapkan bahwa tersangka RH ditangkap saat polisi melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) II Siginjai.


"RH berhasil diamankan petugas  kemarin malam sekira pukul 22.00 WIB di warung tuak milik ST (35) yang berada di Jalan 23 Unit I Desa Perintis," ungkap Cindo, Kamis (24/11/2020).


Lanjut Kapolsek, Petugas melakukan pengecekan tempat dan penggeledahan badan pengunjung yang ada. Saat itulah ditemukan tas berwarna cokelat milik RH yang berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 5 butir amunisi aktif.


Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah senjata tajam berupa pisau yang diakui kepemilikannya oleh tersangka RH.


Saat ini RH yang merupakan warga Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Jambi tersebut sudah diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang.


"Tersangka RH dijerat Undang Undang Darurat Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata Api dan Senjata Tajam Tanpa Izin," pungkas Cindo (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda