Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Tebo Gelar Konferensi Pers Pencabulan Anak Dibawah Umur

Admin
16 Okt 2020, 19:40 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Kepolisian Resort Tebo Provinsi Jambi menggelar konferensi pers di Mako Polres Tebo, Jum'at (16/10/2020) terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.


Dihadapan para wartawan media cetak, online dan elektronik, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang laki-laki berumur 52 Tahun berinisial KH.

Untuk korbannya sementara berjumlah enam orang dengan umur 12 hingga 16 Tahun yang merupakan anak murid tersangka "Namun yang diperiksa baru lima orang dan satu lagi belum bersedia diperiksa," beber Gunawan.

Modus operandi yang digunakan tersangka yaitu memanggil korban sendirian, kemudian menanyakan kepada korban apakah ada kesulitan terkait pelajaran.

Modus lain, menanyakan kondisi kesehatan terhadap korban, dikarenakan korban ada yang menyampaikan terkait haid yang tidak teratur dan kesulitan-kesulitan lain, disitulah tersangka melancarkan aski cabulnya.

"Jadi modusnya, dengan alasan pengobatan dan juga modus dengan peminjaman uang dengan nominal Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu," terang Gunawan.

Kapolres mengatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, dari pengakuan tersangka, aksi cabulnya telah dilakukan sejak bulan juli tahun 2019 hingga terakhir dilakukan pada tangga 7 oktober 2020.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1,2, dan 4 jo pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun hingga paling lama 20 Tahun

Tersangka merupakan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi.

Satuan Reresre Kriminal Polres Tebo berhasil mengamankan KH pada Rabu (14/10/2020) lalu dikediamannya di Jl Lintas Tebo Bungo. (Red-TN).

adsen4

iklan