Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Miliki Sabu 0,78 Gram, 1 Warga Desa Mangupeh Diringkus Polisi

Admin
16 Okt 2020, 14:53 WIB

TEBONETIZEN.COM, Tengah Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan AR (34) di Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Jambi atas kasus tindak pidana narkotika pada Rabu (14/10/2020) lalu. 

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono melalui Kepala Satres Narkoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada pukul 17.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mangupeh sering terjadi transaksi Narkoba.

“kita mendapatkan informasi dari warga, kemudian petugas dibantu anggota Polsek Tebo Tengah menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram,” beber Parlyn, Jum’at (16/10/2020).

Selain Sabu, saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, dan satu unit  sepeda motor Beat warna biru. Diakui pelaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial HD.

Lanjut Kasat, pihaknya terus melakukan pengembangan. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo. 

“Kasus ini terus kita kembangkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Parlyn (Red-TN).

adsen4

iklan