Kasus LPJU Tebo, Kejari Tebo Tetapkan SZ Mantan Staf Ahli DPR RI Jadi Tersangka

Kasus LPJU Tebo, Kejari Tebo Tetapkan SZ Mantan Staf Ahli DPR RI Jadi Tersangka

TEBONETIZEN.COM, - Kejaksaan Negeri Tebo tetapkan mantan staf ahli komisi X DPR RI, SZ sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tebo Tahun 2017.


Usai menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Tebo pada Senin (19/10/2020) tersangka SZ langsung dititipkan di lapas kelas II B Muara Tebo.

Kajari Tebo melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan mengatakan, penahanan terhadap mantan staf ahli DPR RI ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi LPJU tahun 2017.

Dimana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo saat itu yakni Suyadi dan pihak Rekanan PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono.

Disampaikan Wawan bahwa dari fakta persidangan Suyadi dan Cahyono, SZ diduga menerima uang sebesar Rp 700 juta lebih.

Dari fakta sidang juga disampaikan oleh SZ sendiri bahwa dia menerima keuntungan sebesar Rp 200 juta.

Keuntungan diperoleh sebagai makelar telah membawa program tersebut ke Kabupaten Tebo.

Diketahui, kasus LPJU ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek pengadaan LPJU yang terindikasi telah dimark up anggarannya.

Dari hasil penghitungan BPKP Provinsi Jambi, nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Seyogyanya anggaran Pemerintah senilai Rp 3,6 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan 601 unit LPJU di 102 Desa dalam Kabupaten Tebo. (Red-TN).
Baca Juga:

Untuk Anda