Pihak RSUD STS Tebo Lapor ke Polisi Terkait Perusakan Alat Kesehatan di Ruang ICU

Pihak RSUD STS Tebo Lapor ke Polisi Terkait Perusakan Alat Kesehatan di Ruang ICU


TEBONETIZEN.COM, - Seorang Keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Taha Saifudin (RSUD STS) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah di laporkan pihak RSUD STS Tebo ke Polisi.

Hal tersebut dilakukan karena pihak keluarga pasien mengamuk dan telah melakukan perusakan sejumlah alat kesehatan (Alkes) yang berada di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Menurut Direktur RSUD STS Tebo, dr. Oktavieni, perusakan Alkes tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2020) pagi.

Terkait insiden tersebut, Ia mengatakan telah melaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Kronologis lengkapnya sudah kami laporkan kemarin kepada pihak berwajib yakni Polsek Tebo Tengah," katanya, Selasa (2/9/2020).

Saat konferensi pers diruang kerjanya, dihadapan awak media, Direktur RSUD Tebo mengungkapkan bahwa pelayanan di ruang ICU menjadi terganggu.


"Alat yang dirusak merupakan alat untuk mengetahui kondisi terkini dari pasien," ungkapnya.

Terpisah, Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Moh Hasyim Asy’ari mengungkapkan telah menerima laporan dari Direktur RSUD STS Tebo.

Sebelum adanya laporan secara resmi, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya telah mendatangi RSUD STS Tebo.

"Kemarin kita lakukan jemput bola, sebelum adanya laporan, kita mendapatkan informasi dari salah satu petugas rumah sakit yang telpon. Kemudian tim segera mendatangi Rumah sakit untuk memastikan kejadian tersebut," bebernya, Selasa (2/9/2020).

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa semua pelapor.

"Semua pihak pelapor telah kita periksa, Direktur Rumah Sakit dan tenaga medis. Total 9 orang telah kita periksa," jelasnya.

Sedangkan pihak terlapor belum dilakukan pemeriksaan, Kapolsek mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.

"Untuk terlapor sementara belum diperiksa, kami saat ini masih melakukan penyelidikan, jadi kita akan kembangkan terus perkara ini, sampai nanti kita akan simpulkan apakah ada dugaan tindak pidananya atau tidaknya nanti," terangnya. (Red-TN).
Baca Juga:

Untuk Anda