Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Cabuli 2 Anak SD, Warga Sumay Ditangkap Polisi

Admin
17 Sep 2020, 09:24 WIB

TEBONETIZEN.COM, Sumay - HS (47) warga Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo pada Senin (14/9/2020) malam.

Plt. Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaluddin Taufan S.I.K mengatakan ditangkapnya HS (47) akibat ulah bejatnya yang telah mencabuli anak dibawah umur.

"HS telah mencabuli 2 orang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), kelas 1 dan kelas 2" beber Riedho, Selasa (15/9/2020).

Riedho menjelaskan, pelaku diamankan di rumah miliknya setelah mendapatkan informasi dari warga.

Dari pengakuan pelaku, Ia sudah 8 kali melakukan perbuatan cabulnya, dan semua dilakukannya dirumahnya dengan memberikan uang kepada korban sebesar 2 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Pasal yang kita terapkan ini karena korbannya adalah anak dibawah umur," pungkas Riedho (PakDonal).

adsen4

iklan