2 Pengedar Asal Sarolangun Ditangkap Polisi, Simpan 30 Gram Sabu dan 40 Butir Inex

2 Pengedar Asal Sarolangun Ditangkap Polisi, Simpan 30 Gram Sabu dan 40 Butir Inex

TEBONETIZEN.COM, - Polres Tebo, Jambi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang beraksi di Kabupaten Tebo. Tim Gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Sarolangun tersebut di Dusun Pancuran Gading Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir pada Selasa (29/9/2020).


“Keduanya berhasil diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari warga, bahwa di desa balai rajo sering terjadi transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono dalam keterangannya Rabu (30/9/2020).


Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa pelaku bernama Maradona (35) dan A  Gapur (36) merupakan warga Rt. 04 Desa Rangkiling Kecamatan Mandiangin  Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 30 gram dan 40 butir inex.


Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika


“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Gunawan (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda